Panglima TNI Hadi Tjahjanto Dipecat Karena KRI Nanggala 402 Tenggelam? Cek Faktanya

- 1 Mei 2021, 07:40 WIB
Panglima TNI saat umumkan 53 awak KRI Nanggala 402 gugur, Minggu 25 April 2021 dari Bali.
Panglima TNI saat umumkan 53 awak KRI Nanggala 402 gugur, Minggu 25 April 2021 dari Bali. /Youtube Puspen TNI/Twitter

 

INDOBALINEWS - Sebuah video terkait pemecatan pimpinan teringgi di jajaran TNI AL, Panglima TNI HAdi Tjahjanto menyusul tenggelamnya kapal selam beserta ke-53 awak kapal sudah 3 hari beredar viral di masyarakat.

Video tersebut juga menjadikan foto sampul Panglima berseragam TNI dan foto bersama Presiden Jokowi, depan berbunyi : "Nasibnya Berakhir, Panglima TNI dipecat. Detik** pemecatan karena KRI Nanggala 402 tenggelam." 

Video tersebut milik kanal Youtube Warung Politik dan telah beredar sejak 28 April 2021. Pemberhentian pimpinan TNI yang menjabat sejak 8 Desember 2017 itu dikaitkan dengan peristiwa kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam. Kapal selam buatan Jerman tersebut juga diketahui membawa 53 personel TNI saat berlayar.

Baca Juga: Satgas Mafia Tanah Bongkar Jual Beli 690 AJB Palsu Raup Rp1,3 M

Dari beberapa sumber diketahui sejak dibagikan hingga Jumat 30 April 2021 video berdurasi 10 menit ini telah ditonton 7 ribu orang. Seperti yang dilansir dari antaranews.com klaim Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat adalah salah. Faktanya, tidak ada informasi terkait hal tersebut.

Dalam video berdurasi 10 menit 7 detik itu, tidak ada narasi atau informasi Panglima TNI dipecat. Narasi yang mengklaim pemecatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto itu merupakan hoaks.

Baca Juga: Korban Tewas Festival Api Unggun di Israel Capai 44 Orang, Seratusan Orang Luka

Faktanya, pada Jumat 30 April 2021 Panglima Hadi Tjahjanto diketahui masih memimpin upacara penyerahan jabatan Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI dan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Selain itu, tidak ada pula informasi resmi ataupun pernyataan dari pihak berwenang yang membenarkan narasi dalam sampul video tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x