Komisi Banding Paten dan Merek Punya Peran Strategis dan Penting bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual

- 19 Mei 2021, 18:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu 19 Mei 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu 19 Mei 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

Baca Juga: Viral Warga Caci Maki Polisi Terkait Prokes dan Aturan Mudik di Jalan, Sahroni : Tugas Polri Untuk Humanis

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.

“Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu bidang paten dan bidang merek,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Kasus IDI Kacung WHO: Jerinx Segera Bebas, Kasasi Jaksa Penuntut Umum Ditolak Mahkamah Agung

Di akhir sambutannya, menkumham berpesan agar menjadikan jabatan yang baru ini sebagai amanah, yang harus diemban dengan sebaik-baiknya.

“Kepemimpinan adalah tindakan, bukan posisi," tutup Yasonna yang menyitir pernyataan Donald H. McGannon, seorang eksekutif di industri penyiaran Amerika Serikat.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah