Komisi Banding Paten dan Merek Punya Peran Strategis dan Penting bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual

- 19 Mei 2021, 18:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu 19 Mei 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu 19 Mei 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Komisi Banding Merek, Komisi Banding Paten, serta Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dan sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan.

Kepercayaan itu baik di tingkat nasional maupun internasional, terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Selain itu, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Turis Spanyol Gantung Diri di Pagar Tangga Lantai Tiga Sebuah Vila di Bali

"Untuk itu, perlu kehati-hatian dari setiap Komisi Banding dalam mengambil keputusan, karena paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang berharga. Posisi strategis dari Komisi Banding menjadi sangat penting dalam membuat keputusan yang berkepastian hukum,” ujar Menkumham, di Graha Pengayoman

Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri; Wakil Menkumham, Eddy O.S. Hiariej; Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto; para Pimpinan Tinggi Madya; Staf Ahli Menteri; Staf Khusus Menteri; Penasehat Kehormatan; dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Kabar Duka, Wimar Witoelar Meninggal Dunia Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Seiring dengan meningkatnya permohonan paten dan merek, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak oleh Komisi Banding. Maka sesuai dengan Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek. Kedua hal tersebut merupakan objek yang menjadi tugas dan tanggung jawab Anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek.

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, kata Yasonna, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x