Tidak Ingin Indonesia Semakin liberal dan kapitalis, Muhammadiyah Tolak Penerapan PPN untuk Pendidikan

- 13 Juni 2021, 22:06 WIB
Muhammadiyah berjanji akan berkomitmen amanah dalam menyalurkan dana donasi Rp32 miliar untuk masyarakat Palestina.
Muhammadiyah berjanji akan berkomitmen amanah dalam menyalurkan dana donasi Rp32 miliar untuk masyarakat Palestina. //Instagram/@haedarnashirofficial/

INDOBALINEWS - Ormas Muhammadiyah resmi menolak tegas rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah atau pendidikan.

Rencananya, negara akan memajaki sekolah, namun hal tersebut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak, seperti Wacana itu tampak dari Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir menyatakan, Muhammadiyah sangat berkeberatan dengan penerapan PPN untuk pendidikan.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Pusingkan Komentar Netizen di Media Sosial

"Muhammadiyah tegas menolak, sangat berkeberatan dengan rencana penerapan PPN di bidang pendidikan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar dalam keterangannya pada Minggu, 13 Juni 2021.

Dilansir pikiran-rakyat.com, kata Haedar, masalah pendidikan, seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.

Haedar Nasir menegaskan, para perumus konsep dan pengambil kebijakan atau pejabat di Indonesia untuk menghayati, memahami, dan membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Guru Besar Filsafat UI Prof Dr Toeti Herati Rooseno Tutup Usia

Dia meminta, Indonesia jangan dibawa pada rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme.

"Jangan bawa Indonesia semakin liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," jelasnya.

Dia mengingatkan negara bertanggung jawab pada rakyatnya, termasuk penyediaan anggaran 20 persen untuk pendidikan.

Baca Juga: Berharap Jadi Pernikahan Terakhir, Kalina Ocktaranny Ingin Meninggal di Pelukan Vicky Prasetyo

Justru ormas keagamaan yang menyediakan lembaga kependidikan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik, dan sebagainya harus mendapatkan penghargaan.

Langkah itu jelas terlihat karena sudah membantu pemerintah di bidang pendidikan.

"Bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan," sebutnya.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Merasa Bersalah Kalina Ocktaranny Terseret dalam Kontroversi dan Sensasi Hidupnya

"PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," tegasnya.

Terlebih kondisi saat ini, kata Haedar, pandemi Covid-19 memukul sektor pendidikan.

Terlebih bagi masyarakat yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) yang tidak bisa sekolah online.

Baca Juga: Menuai Kontroversi, Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE

"Di mana letak moral pertanggungjawaban negara atau pemerintah dengan penerapan PPN yang memberatkan itu?," ucapnya.*** (Rizki Laelani/pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012048960/negara-tarik-pajak-sekolah-dinilai-jauh-dari-pancasila-muhammadiyah-tegas-pertanyakan-moral-pemerintah?page=2"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x