“Pertama, penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi, jadi kategorinya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal,” ujar Penny Lukito.
Kedua, PT Harsen mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar.
“Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui ya di dalam pemberian izin edar,” katanya.
Ketiga, PT Harsen mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak melalui jalur distribusi resmi.
Baca Juga: Dugaan Penularan Covid-19 Dari Makanan Beku, BPOM Amerika Menjawab
Keempat, mencantumkan masa kedaluwarsa Ivermax 12 tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM.
“Yaitu, seharusnya dengan data stabilitas yang kami terima akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi. Namun, dicantumkan oleh PT Harsen untuk 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira itu adalah satu hal yang critical ya, pada tanggal kedaluwarsa,” jelas Penny Lukito.
Terakhir, PT Harsen mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.
“Dan promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di umum, promosi ke masyarakat umum langsung oleh farmasi tersebut, itu adalah suatu pelanggaran,” tutur Penny Lukito.***