PPKM Darurat Jawa Bali, Instansi Nonesensial Diminta 100% Bekerja di Rumah

- 3 Juli 2021, 06:03 WIB
Bekerja dari rumah merupakan salah satu kebijakan bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) dalam kuran waktu penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Bekerja dari rumah merupakan salah satu kebijakan bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) dalam kuran waktu penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali. /Pixabay/Simone Pellegrini

INDOBALINEWS – Hari ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan.

Instansi pemerintah sektor esensial jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan instansi instansi pemerintah nonesensial diminta mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Gus Yaqut : Takbiran Dilakukan di Rumah Masing Masing

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui  surat edaran tersebut mengingatkan agar mereka yang bekerja dari rumah tetap memperhatikan target dan sasaran kinerja.

Kata dia jika ada alasan mendesak yang mengharuskan para pegawai masuk, pejabat pembina kepegawaian wajib mengatur dan menentukan jumlah orang yang hadir secara langsung di kantor.

Sektor esensial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Polri Akan Lakukan Jam Malam dan Penyekatan Wilayah

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x