Mural Mirip Presiden Jokowi Bertuliskan 404:Not Found, Refli Harun: Bukan Penghinaan

- 14 Agustus 2021, 21:31 WIB
Refly Harun Sebut Aparat Keamanan 'Norak' soal Menindak Mural 'Jokowi 404 Not Found'
Refly Harun Sebut Aparat Keamanan 'Norak' soal Menindak Mural 'Jokowi 404 Not Found' /Tangkapan layar/Twitter/kanal YouTube Refly Harun

INDOBALINEWS - Aksi mural yang bergambar wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan 404:Not Found di sejumlah lokasi bukanlah sebagai bentuk penghinaan melainkan sindiran atau kritik.  

Menanggapi pernyataan pihak kepolisian bahwa Jokowi adalah lambang negara,

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan hal itu dalam menanggapi aksi corat coret di tembok atau mural yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: ICW Tak Indahkan Somasi Moeldoko, Otto Hasibuan: Bisa Beri Kesempatan Terakhir atau Langsung Lapor Polisi

Kemudian, menanggapi pernyataan pihak kepolisian bahwa Jokowi adalah lambang negara, Refly Harun menilai Jokowi tak bisa dianggap sebagai lambang negara, karena sang presiden bukanlah benda mati.

Beragam tanggapan masyarakat disampaikan atas aksi aparat menghapus mural yang bergambar wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan 404:Not Found, yang ada di kolong jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang.

Banyak yang menilai aksi penghapusan mural tersebut malah membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Jerinx Diperiksa Polda Metro, Nora Alexandra: 'Saya Sudah Melakukan untuk Kebaikan Dia'

Alasan penghapusan mural, karena dianggap melanggar kebersihan dan keindahan lingkungan. Meski begitu, mural lainnya tetap dibiarkan, tidak dihapus.

Polres Tangerang Kota sampai saat ibi masih memburu pembuat mural '404:Not Found'. Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyebut pembuat mural menghina Presiden Jokowi, yang dinilai sebagai sumber negara.

Dalam pandangan Refly Harun, Presiden Jokowi tak bisa dianggap sebagai lambang negara, karena sang presiden bukanlah benda mati.

Baca Juga: Dari Bali Pakai Jalur Darat, Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Sudah berkali-kali dijelaskan bahwa presiden itu bukan lambang negara, maka saya bilang mengatakan presiden lambang negara itu berarti menghina. Karena itu sama saja menganggap presiden benda mati," kata Refly, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

Dia hukum menyebut lambang negara Indonesia dari dulu hingga saat ini hanya ada empat hal dan bukan benda hidup.

"Kita punya 4 simbol, dan lambang negara itu cuma 1, dan itu jadi bagian simbol-simbol tadi," sebut Refly.

Baca Juga: Batal Turun ke Jalan, PB HMI Kubu Abdul Muis Ungkap Delapan 'Dosa Pemerintah'

Dengan demikian, simbol negara adalah Garuda Pancasila, lagu Indonesia Raya, bendera Merah Putih dan Bahasa Indonesia.

Masyarakatpun harus menghormati empat lambang negara tersebut. Adalah keliru, jika masyarakat menyebut Presiden Jokowi adalah lambang negara.

"Dia simbol negara yang tak bisa punya kesalahan, tak bisa dikritik karena dia sudah bisa diambil sebagai sebuah simbol resmi. Karena itu ada perlindungan untuk simbol-simbol tersebut. Jika kita menyebut presiden sebagai lambang negara, maka itu keliru," ungkap dia.

Baca Juga: Fadli Zon Nilai Tema Lomba Hari Santri Nasional Menunjukkan Dangkalnya BPIP Memahami Islam dan Pancasila

Karenanyam aparat diminta lebih belajar terkait hak asasi manusia (HAM), dan tak memegang teguh Undang-Undang Dasar.

Menggambar 404:Not Found itu kan cuma sindiran, substansinya tidak boleh dipersoalkan, itu adalah kritik, dan itu bukan penghinaan.

Kata Reflu Harun, sindirannya halus, hanya orang-orang intelektual saja yang mengertinya.*** ( Nopsi Marga/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: Jokowi Disebut Jadi Simbol Negara, Pakar Hukum: Itu Menghina, Masa Dia Benda Mati?"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x