Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun: Ahok Tidak Penuhi Syarat Menjadi Menteri

- 17 April 2021, 22:13 WIB
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. /Tangkapan layar - YouTube Panggil Saja BTP

INDOBALINEWS -  Meskipun santer isu disebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan masuk dalam isu reshuffle kabinet Indonesia Maju namun akan terganjal UU Kementerian Negara.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan pandangannya itu seputar isu reshuflle kabinet Indonesia Maju.

Berbicara mengenai Ahok, Refly Harun menyebutkan bahwa selama UU Kementerian Negara tidak diubah maka, Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Baca Juga: Serukan Perdamaian Seluruh Selat Taiwan, AS dan Jepang Yakin Demokrasi Menang di Abad 21

Baca Juga: KKP Dorong Produk Olahan Ikan Brownies Tingkatkan Konsumsi Masyarakat akan Ikan

Baca Juga: Kopassus Turun ke Jalan Bagikan Hidangan Takjil Jelang Buka Puasa di Bali

"Ini one thing for sure sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi disebutkan terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara," ujarnya dikutip PikiranRakyatBekasi, Sabtu 17 April 2021.

Karena dalam pasal 22 UU Kementerian Negara ayat 2 poin f, dijelaskan calon menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kata Refly, dengan alasan tersebut, Ahok tidak memenuhi syarat menjadi menteri.

Baca Juga: Gubernur Koster Harapkan Kolaborasi Tinju dan Kepariwisataan Menjadi Destinasi Wisata di Bali

Baca Juga: Bali Provinsi Tertinggi Program Vaksinasi, 600 Ribu Penduduk Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

Dia memberikan argumen, selama UU tidak direvisi Ahok sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," Refly menegaskan.

Pada bagian lain, dia menyoroti, perihal pendapat wakil presiden yang mesti didengar Presiden Joko Widodo, saat akan merombak kabinet.

Baca Juga: Bali Provinsi Tertinggi Program Vaksinasi, 600 Ribu Penduduk Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

Baca Juga: Larangan Mudik, Doni Monardo: Kita Tidak Ingin Silaturahmi Berakhir Kehilangan Orang yang Dicintai

Reshuffle merupakan hak prerogatif presiden, namun ditegaskan Refly Harun reshuffle juga harus mempertimbangkan pendapat dari wakil presiden.

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," imbuhnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-bekasi.com berjudul "Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya".***

Editor: R. Aulia

Sumber: pikiranrakyat-bekasi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x