Sosialisasi Peralihan ke TV Digital di Bali lewat Pertunjukan Virtual Kesenian Rakyat

- 15 Oktober 2021, 06:04 WIB
Sosialisasi Peralihan ke TV Digital oleh Kemkominfo melalui Seni Pertunjukan Rakyat yang diwakili oleh Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI) di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, Bali pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Sosialisasi Peralihan ke TV Digital oleh Kemkominfo melalui Seni Pertunjukan Rakyat yang diwakili oleh Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI) di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, Bali pada Kamis 14 Oktober 2021 malam. /Shira Ade Indobalinews

INDOBALINEWS - Lawakan dari Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI), dengan tokoh Pekak Gaul, Kucita Luna Dewi, Rah Ondo, dan Gung Asep mampu mengocok perut pemirsa TV maupun undangan yang hadir di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, Bali pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Seni pertunjukan kesenian trakyat lawakan ini memang ampuh menjadi alat dan saluran beragam sosialisasi program seperti contohnya sosialisasi perpindahan siaran TV Analog ke TV Digital yang dilakukan Kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo).

Sosialisasi transisi siaran TV dari analog ke siaran digital ini dipusatkan di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, sosialisasi yang dikemas dalam pertunjukan virtual kesenian rakyat Bali ini, disiarkan melalui channel youtube Kemkominfo TV.

Baca Juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkominfo RI, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., Staf Khusus Menkominfo, JH Phillip Gobang, Wakil Ketua KPID Bali, Drs.Ibka Ludra, Kepala Stasiun TVRI Bali, Ketut Leneng, Diskominfo & Statistik Provinsi Bali dan sejumlah undangan terbatas dengan protokol kesehatan (Prokes).

Staf Khusus Menkominfo RI, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si. mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menjadi payung hukum utama dan dasar hukum yang penting bagi sektor penyiaran dalam transformasi digital.

Baca Juga: Maksimalkan Pengamanan World Superbike dan MotoGP, Polda NTB Belajar ke Italia

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja tersebut menginstruksikan penghentian Siaran Televisi Analog atau Analog Switch Off, harus dilakukan paling lambat 2 tahun setelah disahkan. Yang mana, Analog Switch Off akan mulai efektif rampung tepatnya tanggal 2 November 2022," ujar Rosarita Niken.

Lebih lanjut kata dia, penghentian siaran televisi analog atau migrasi televisi analog ke digital ini, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022.

Tahap kedua selambat-lambatnya tanggal 3 Maret 2022, dan tahap ketiga selambat-lambatnya tanggal 2 November 2022. Wilayah Bali sendiri masuk dalam tahap Kedua.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Holding Pelindo dan Terminal Wae Kelambu

Disebutkannya, setidaknya terdapat tiga pilar utama yang harus dibangun untuk mempersiapkan Penghentian Siaran Televisi Analog. Pertama, multipleksing atau infrastruktur utama dalam penyiaran digital.

“Lembaga penyiaran tidak lagi perlu membangun, mengoperasikan, dan merawat infrastrukturnya sendiri, namun dapat berbagi infrastruktur,” katanya.

Kemudian yang kedua, dengan kesiapan infrastruktur multipleksing, setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.

Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Luar

“Ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” ucapnya

Pilar Ketiga yakni, sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan-kegiatan untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan cara untuk menonton siaran digital menjadi tanggung jawab bersama-sama, baik pemerintah maupun juga ekosistemnya.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Jatuh Cinta dengan Teman Dekat di Oktober 2021, Siapa Saja?

Selain meningkatkan pemahaman, yang tidak kalah penting adalah mengantisipasi mispersepsi yang mungkin saja terjadi di masyarakat.Oleh karena itulah, pertunjukan virtual kesenian rakyat ini, merupakan wujud dari pilar ketiga dalam proses persiapan Penghentian Siaran Televisi Analog.

“Pertunjukan ini digelar sebagai upaya untuk memastikan program Penghentian Siaran Televisi Analog dapat berjalan lancar dan informasi yang disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tepat sasaran,” tandasnya. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x