Pelaku Perjalanan Udara Jawa dan Bali tidak Diwajibkan PCR

- 1 November 2021, 15:38 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy. /twitter @kemenkopmk/

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.

"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers PPKM secara virtual di Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Menurutnya, keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Transportasi Darat

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai usulan dari Bapak Mendagri," katanya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. ***

 

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x