Tangani Penularan Omicron, Menkes: Pemerintah Jalankan Empat Strategi Ini

- 27 Desember 2021, 12:10 WIB
Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin /Dok Setpres

"Semua orang yang kembali, kita lihat banyak yang terkena. Jadi lindungi lah diri kita, jangan ke luar negeri," katanya.

Pemerintah telah memperketat aturan perjalanan serta ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri guna meminimalkan risiko penularan omicron karena 98 persen kasus infeksi varia baru bermula dari pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Kalau teman-teman tanya, wah menyulitkan, tapi ini hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan ke luar negeri. Kita harus melindungi 272 juta rakyat kita yang sekarang kondisinya sudah baik," katanya.

Soal memperketat aturan perjalanan, pemerintah melakukan pemantauan kasus dengan menjalankan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus infeksi virus corona.

Baca Juga: Sampai Indonesia, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Lewati 14 Tahapan Termasuk Karantina 10 Hari

Kementerian Kesehatan telah pula memanfaatkan teknologi pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR guna mengidentifikasi fenomena S-gene target failure (SGTF) dalam mendeteksi penularan omicron.

Tes RT-PCR membutuhkan waktu empat sampai enam jam sedangkan pengurutan genom memakan waktu tiga sampai lima hari.

Kata dia proses pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR bisa lebih cepat mendeteksi infeksi Omicron ketimbang proses pemeriksaan menggunakan metode pengurutan genom.

Baca Juga: Pasikian Yowana Bali Diminta Lestarikan Budaya Bali yang Adiluhung

"Kita sudah sebarkan (alat pemeriksaan RT-PCR) di seluruh pintu masuk luar negeri utama," katanya.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x