Idulfitri 2022: Begini Aturan Mudik Aman untuk Antisipasi Penularan Covid 19

- 1 April 2022, 05:42 WIB
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. /Antara/Rivan Awal Lingga

Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

"Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara," ujar Budi secara daring.

Kata dia Kemenhub melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.

"Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api," ucap Budi.

Baca Juga: Himne Serangan Umum 1 Maret: Diciptakan oleh Sri Sultan HB X, Terinspirasi Sekar Macapat Durma

"Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tambahnya.

Ia menyebut Kemenhub juga melakukan koordinasi, simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman.

Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kami akan melakukan random checking dan sampling di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Baca Juga: Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Calon Prajurit, Panglima TNI: Kita Punya Dasar Hukum

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah