Baca Juga: Persija Jakarta Terus Berburu Talenta Lokal, Hansamu Yama Pratama Sah Gabung Macan Kemayoran
Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Juga hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Libur Idulfitri 2022: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei
Untuk memastikan penerapan SE ini berjalan dengan baik, ia meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan.
"Juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” katanya.