Tunjangan Agar Dibayar Kontan, Menaker Sediakan Posko THR 2022 untuk Pengaduan dan Konsultasi  

- 9 April 2022, 16:19 WIB
Menaker Ida Fauziayh.
Menaker Ida Fauziayh. /kemnaker.go.id

Kata dia Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Layanan Ibadah Haji Bagi 1 Juta Orang, Wajib Berusia di Bawah 65 Tahun dan Vaksin Lengkap

Dalam kesempatan ini secara khusus Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Upacara Rahina Tumpek Landep di Polsek Kuta Utara

Ia juga mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tuturnya.

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x