Kasus KDRT Rizki Billar: Lesti Kejora Beri Maaf dan Cabut Laporan Polisi

- 14 Oktober 2022, 12:05 WIB
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. //Instagram/lestykejora/

Baca Juga: Liga 1: Salut, Persik Kediri Salurkan Bantuan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah Seret Nama Gubernur DKI Jakarta

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah