Jelang G20: Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan Second Home Visa, Ini Syaratnya

- 25 Oktober 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi visa
Ilustrasi visa /Indonesia Baik

 

INDOBALINEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Liga 1: Doyan Pemain Eks Persija Jakarta, Pelatih Bali United Sebut Tak Ada Perlakuan Spesial

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa 25 Oktober 2022.

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Wanita Bersenjata Terobos Istana Merdeka

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Jadi Juara Dunia UFC, Islam Makhachev Ikuti Jejak Khabib Nurmagomedov

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang￾kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

Baca Juga: Atasi Kesenjangan Digital, Buleleng Bangun Pemancar Internet dari Bambu

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam 

sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan

d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000,- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Persija Esport Masuk Game Mobile, Prioritaskan PUBG dan Mobile Legend

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca Juga: Bangkitkan Kejayaan Era Musik Rock Indonesia, 'Zealous' Tampilkan Keunikan Paduan Musik Cadas dan Fashion

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," harapnya. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah