Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada Eliezer, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.
Baca Juga: Pemilahan Sampah di Rumah Bisa Berperan dalam Pengurangan Emisi Karbon
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang pleidoi, Rabu 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam membacakan replik atau tanggapan terhadap pledoi Richard Eliezer, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa tugas dan kewenangan dari JPU adalah melakukan penuntutan.
Sedangkan tinggi rendahnya tuntutan menurut JPU tanpa tendensi apapun dan telah memenuhi asas kepastian hukum dan norma keadilan.
Baca Juga: Viral Video Kerusuhan di Kantor Arema FC, Aremania Tuntut Manajemen Klub Mundur dari Liga 1
Dalam pembacaan replik Richard Eliezer, JPU mengetakan jika Richard merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.
“Richard Eliezer bukanlah terdakwa yang takut karena pengaruh kekuasaan dan penembakan yang dilakukan pada Brigadir J adalah tindakan yang direncanakan dnegan baik,” papar JPU. ***