Rocky Gerung Janji Hadir di Bareskrim Hari Ini, Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

- 6 September 2023, 09:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan Rocky Gerung tidak sempat hadir dalam pemanggilan terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan Rocky Gerung tidak sempat hadir dalam pemanggilan terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong. /rocky.gerung_/

INDOBALINEWS - Usai tak bisa hadir pada pemanggilan sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung janji janji hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini Rabu 6 September 2023.

Kepada wartawan saat dihubungi, Rocky janji hadir pada pagi hari untuk dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong.  "Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky dihubungi di Jakarta Rabu 6 September 2023.

Sebelumnya Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin 4 September 2023. Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk menyampaikan kliennya tidak dapat hadir, dan minta diundur pada  hari ini Rabu.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Layani Sekitar 2 Juta Penumpang Sepanjang Agustus 2023

Hari ini rencananya Rocky akan hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikAsi dalam rangka penyelidikan.

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.

"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir Antara.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Indonesia di AS Hilang Saat Nyambi Jadi Pengemudi Uber Eats

24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua laporan polisi lagi.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya Dikabarkan Minta Dispensasi Lisensi Kepelatihan Uston Nawawi

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x