Mau Ekspor? Simak Syarat Menjadi Eksportir

- 24 Oktober 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi ekspor mobil.
Ilustrasi ekspor mobil. /PR

Baca Juga: Parah! Bendera Israel Dikibarkan saat Pertandingan Liga Inggris

a. Eksportir Produsen
Eksportir Produsen adalah perusahaan yang memproduksi barang atau komoditas yang akan diekspor. Syarat untuk menjadi Eksportir Produsen meliputi:
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri.
- Memiliki NPWP.
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa. Laporan ini juga harus menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam tunggakan pajak, perbankan, atau masalah kepabeanan.

Baca Juga: Hoaks, Anies Baswedan Tak Lolos Tes Kesehatan, Cek Faktanya Disini

b. Eksportir Bukan Produsen
Eksportir Bukan Produsen adalah perusahaan yang tidak memproduksi barang atau komoditas yang akan diekspor, tetapi melakukan perdagangan dan ekspor produk-produk tersebut. Syarat untuk menjadi Eksportir Bukan Produsen meliputi:
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Memiliki NPWP.
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa. Laporan ini juga harus menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam tunggakan pajak, perbankan, atau masalah kepabeanan.

Baca Juga: 5 Tempat Warisan Budaya Dunia UNESCO yang Terkenal di Indonesia

Menjadi eksportir adalah langkah penting dalam memperluas bisnis ke pasar internasional. Namun, proses ini melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, memberikan pedoman dan persyaratan resmi yang harus diikuti oleh perusahaan yang ingin terlibat dalam kegiatan ekspor.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, perusahaan dapat menjalani proses ekspor dengan legalitas yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam jangka panjang, menjadi eksportir membuka peluang untuk pertumbuhan bisnis yang lebih besar dan akses ke pasar global. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah