Mau Ekspor? Simak Syarat Menjadi Eksportir

- 24 Oktober 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi ekspor mobil.
Ilustrasi ekspor mobil. /PR

INDOBALINEWS - Ekspor adalah salah satu kegiatan bisnis yang penting dalam perekonomian suatu negara. Bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan internasional, menjadi eksportir adalah langkah yang penting. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat menjadi eksportir resmi. Artikel ini akan menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi eksportir, dengan merujuk pada data dari laman resmi pemerintah Indonesia, yaitu https://djpen.kemendag.go.id/.

Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi sebuah perusahaan eksportir, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga: Briket Sawit, Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan

1. Badan Hukum: Perusahaan harus merupakan badan hukum yang sah. Bentuk badan hukum yang dapat menjadi eksportir termasuk CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi.

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak): NPWP adalah Nomor Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semua perusahaan yang ingin menjadi eksportir harus memiliki NPWP.

Baca Juga: Digigit Anjing? Kenali 5 Dampaknya dan Lakukan 4 Langkah Pertolongan Pertama Berikut!

3. Mempunyai Izin yang Dikeluarkan oleh Pemerintah: Perusahaan harus memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Izin tersebut bisa berupa:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan.
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Klasifikasi Eksportir
Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x