MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel

- 11 November 2023, 11:38 WIB
MUI, Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel
MUI, Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel /Antara

INDOBALINEWS - Membeli produk dari negara produsen yang secara nyata mendukung agresi militer ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, adalah sebuah kesepakatan dan komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

"Agresi militer Israel ke Palestina, adalah bentuk upaya pemusnahan kemanusiaan," katanya, seperti yang dilansir Antara, Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga: Trik Pengerjaan Tes SKD agar Mendapatkan Peringkat Pertama Pejuang CPNS Wajib Baca!

Karena itu, Asrorun menghimbau kepada warga khususnya muslim, untuk menghindari transaksi apapun yang terafiliasi dengan negara Israel dan pendukungnya.

Mendukung negara merdeka Palestina, adalah kewajiban, sedang mendukung negara yang memerangi adalah haram.

"Mendukung upaya pemusnahan manusia di Palestina oleh Israel diharamkan, termasuk membeli dan mengunakan produk dari produsen negara pendukung," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kasus Cacar Monyet Capai 35 Orang, Budi Sadikin: 'Penularan Lewat Seksual'

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x