Raja Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe Dapat Gelar Pahlawan Nasional

- 12 November 2023, 07:04 WIB
Ida Dalem Semara Putra, yang merupakan ahli waris Alm. Ida Dewa Agung Jambe saat penganugrahan gelar PAhawan Nasional dari Presiden Jokowi di Jakarta Jumat 10 November 2023.
Ida Dalem Semara Putra, yang merupakan ahli waris Alm. Ida Dewa Agung Jambe saat penganugrahan gelar PAhawan Nasional dari Presiden Jokowi di Jakarta Jumat 10 November 2023. /Dok Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Alm. Ida Dewa Agung Jambe memperoleh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dari Presiden RI Ir. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (Sukra Kliwon, Bala) 10 Nopember 2023.

Ida Dewa Agung Jambe yang pada masanya merupakan Raja Klungkung memperoleh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dari Presiden RI Ir. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2023.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Amara Diaouf Ungkap Kunci Berhasil Cetak Dua Gol ke Gawang Timnas Argentina

Alm. Ida Dewa Agung Jambe yang menerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
Alm. Ida Dewa Agung Jambe yang menerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023. Dok Pemprov Bali

Penganugerahan gelar tersebut diterima oleh Ida Dalem Semara Putra, yang merupakan ahli waris Alm. Ida Dewa Agung Jambe. Dan turut didampingi oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

PJ Gubernur Bali mengatakan selaku Pemerintah Provinsi Bali dan mewakili segenap masyarakat Bali mengucapkan terimakasih atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini.

Ia mengatakan penganugerahan ini menjadi satu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Bali, di saat tokoh yang benar - benar berjasa terhadap tanah kelahiran kita (Bali) mendapat pengakuan oleh Negara.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Perbedaan Campak dan Alergi, Simak Yuk!

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x