2 WN Pakistan Dideportasi dari Jakarta gegara Ngemis ke Rumah Warga di Kemayoran, Jakpus

- 15 November 2023, 22:12 WIB
Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NMA dan HAS dideportasi ke negaranya, Rabu 15 November 2023. Kedua WNA ini kedapatan mengemis di rumah warga di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NMA dan HAS dideportasi ke negaranya, Rabu 15 November 2023. Kedua WNA ini kedapatan mengemis di rumah warga di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. /Dok. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan pendeportasian dari Wilayah Indonesia," tegas Wahyu.

Baca Juga: Harga Minyak Turun, Produksi Minyak Amerika Tidak Bisa Naik Lagi?

Ia menambahkan, terhadap kedua orang asing tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f, yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," tandasnya.***

Baca Juga: Pameran Lukisan Daur Ulang Sampah Plastik, Bangkitkan Semangat Anak Anak Peduli Lingkungan

Baca Juga: 2 Jambret yang Sasar Belasan Turis Asing di Kuta Ditembak, Korban Rugi Sekitar Rp60 Juta

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah