"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan pendeportasian dari Wilayah Indonesia," tegas Wahyu.
Baca Juga: Harga Minyak Turun, Produksi Minyak Amerika Tidak Bisa Naik Lagi?
Ia menambahkan, terhadap kedua orang asing tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f, yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," tandasnya.***
Baca Juga: Pameran Lukisan Daur Ulang Sampah Plastik, Bangkitkan Semangat Anak Anak Peduli Lingkungan
Baca Juga: 2 Jambret yang Sasar Belasan Turis Asing di Kuta Ditembak, Korban Rugi Sekitar Rp60 Juta