MUI Keluarkan Fatwa Produk Israel Haram, Ustad Adi Hidayat: Viralkan dari Sekarang!

- 11 November 2023, 11:49 WIB
Ustad Adi Hidayat ungkap Doa agar Allah kabulkan semua permohonan yang dibutuhkan (Foto YouTube Adi Hidayat official)
Ustad Adi Hidayat ungkap Doa agar Allah kabulkan semua permohonan yang dibutuhkan (Foto YouTube Adi Hidayat official) /

INDOBALINEWS - Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut merupakan pendapat hasil ijtihad yang dilakukan oleh mufti mengenai hukum islam seputar masalah kontemporer yang belum dijelaskan oleh wahyu.

Adapun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa, dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu Pendekatan Nash Qathi, Pendekatan Qauli, dan Pendekatan Manhaji.

Komisi Fatwa MUI adalah sebuah komisi yang bertugas untuk pembentukan fatwa-fatwa MUI. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel

Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Akun Tik-Tok, @idrise.p.s.p yang memiliki pengikut 21.1k dan disukai oleh pengguna Tik-Tok sebanyak 807.6k oleh pengguna Tik-Tok, mengunggah konten terkait Haram mengonsumsi produk yang berafiliasi dengan Israel, menurut Ustad Adi Hidayat.

Baca Juga: Trik Pengerjaan Tes SKD agar Mendapatkan Peringkat Pertama Pejuang CPNS Wajib Baca!

Menurut fatwa MUI produk-produk yang dijual di dunia ini yang hasilnya diperbantukan pada agresi Israel maka Fatwa MUI sekarang haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x