Info Haji 2024: Hati Hati Jangan Tertipu Tawaran Naik Haji Tanpa Antre yang Beredar di Medsos

- 21 April 2024, 23:10 WIB
 Ilustrasi suasana ibadah haji di Mekkah. / PMJ News/Etty).
Ilustrasi suasana ibadah haji di Mekkah. / PMJ News/Etty). /

INDOBALINEWS - Menyikapi banyaknya info penawaran naik haji tanpa antre dengan beragam jenis visa yang ciunggah sejumlah medsos, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Hilman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Ia menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, 5 Oknum Polisi di Depok Ditangkap

Penegasan ini disampaikan Hilman menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," ujar Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 april 2024 dilansir dari Antara.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Mati Mesin di Tengah Rel KA, Bus Putra Sulung Tertabrak Kereta, 5 Penumpang Terpental dari Bus

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga: Ada Time Attack Mobil Sport JDM Terbesar se Indonesia di Sirkuit Mandalika Lombok

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ujar Hilman.

Apalagi, kata dia, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," kata Hilman. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x