‘Gerbang Samudra Raksa’ Belum Tuntas Ganti Untung Lahan, DPRD Desak Pemkab Kulon Progo Segera Bayar

- 18 Oktober 2020, 13:46 WIB
Desain Gerbang Samudra Raksa atau Gerbang Klangon di Kulon Progo
Desain Gerbang Samudra Raksa atau Gerbang Klangon di Kulon Progo /PUPR

INDOBALINEWS - Gerbang Samudra Raksa atau Gerbang Klangon, yang berlokasi di perbatasan Kulon Progo Magelang, tepatnya di Kecamatan Kalibawang, akan menjadi titik peristirahatan wisatawan yang memulai perjalanan dari Bandara di Kulon Progo menuju Candi Borobudur.

Pembangunan Gerbang Samudra Raksa menjadi program super prioritas pemerintah pusat, sebagai infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Candi Borobudur.

Namun proses pembangunannya, menurut Anggota Komisi i DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Upiyo Al Hasan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo belum menyelesaikan ganti untung pembebasan lahannya.

Baca Juga: Bikin Jalur Tikus Kabur dari Lapas, Terpidana Mati Narkoba Bunuh Diri di Hutan

Upiyo mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kulon Progo mendapat informasi bahwa ganti untung pembebasan lahan pembangunan proyek ‘Gerbang Samudra Raksa’ tersebut belum dilakukan, padahal pembangunan sudah berjalan sejak awal tahun 2020 ini.

Proyek Pembangunan Gerbang Samudra Raksa atau Gerbang Klangon yang bermasalah sewa lahan belum di bayar dan harga tanah yang belum selesai , Sedang dikunjungi  anggota Komisi I DPRD kabupaten Kulon Progo
Proyek Pembangunan Gerbang Samudra Raksa atau Gerbang Klangon yang bermasalah sewa lahan belum di bayar dan harga tanah yang belum selesai , Sedang dikunjungi anggota Komisi I DPRD kabupaten Kulon Progo antara

Lahan ini sedianya dilakukan sistem sewa terlebih dahulu, dengan nilai Rp 10.000 per meter ini, dan biaya sewanya dijanjikan akan dibayar pada Agustus 2020, hingga hari ini belum dibayarkan, tutur Upiyo dari pengakuan pemilik tanah.

Baca Juga: Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dikembalikan, Ini Kata Menaker

Lebih lanjut dikatakan bahwa harga tanah juga belum jelas, selain biaya sewa serta pembayaran sewa yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x