Retribusi Wisman di Bali, Jadikan Bali Destinasi Pariwisata Dunia yang Menjaga Lingkungan dan Budaya

26 September 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi turis. /Freepik/

 

 

INDOBALINEWS - Pungutan wisatawan asing atau retribusi wisman masuk Bali yang rencananya mulai diberlakukan pada Tahun 2024, penggunaannya akan fokus pada dua hal penting.

Yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya diharap menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang menjaga kelestarian lingkungannya dan budayanya yang adi luhung.

Hal itu dikatakan oleh Pj. Mahendra Jaya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin 5 September 2023.

Pungutan wisatawan asing yang rencananya mulai diberlakukan pada Tahun 2024, penggunaannya akan fokus pada dua hal penting yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya.

Baca Juga: PHRI Sebut Retribusi Rp 150 Ribu untuk Turis Asing Senilai Paket Hamburger, 'Kecil Sekali'

Menurutnya hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan yang dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik.

"Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali sehingga kelestariannya harus terus dijaga," ujarnya.

Ia juga mengatakan saat didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja bahwa penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing.

Baca Juga: Viral, Kebakaran Bukit di Kawasan Hutan Lindung di Bali, Penyebabnya Belum Diketahui

Hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan yang dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik.

Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali sehingga kelestariannya harus terus dijaga. Dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, yang penggunaanya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya maka diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya  tetapi juga budayanya yang adi luhung.

Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali

“Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024. Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya,” imbuhnya.

Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, Pj. Gubernur Bali juga meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik itu pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler