Tidak Ditemukan Pelanggaran Selama Pembukaan Uji Coba Usaha Karaoke di DKI Jakarta

- 14 November 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi karaoke. (Pixabay)
Ilustrasi karaoke. (Pixabay) /Pixabay

INDOBALINEWS – Tidak ditemukan pelanggaran oleh pengelola karaoke keluarga setelah lebih dari sepekan usaha mereka dibuka dalam rangka uji coba selama level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja ketika dihubungi Indobalinews, Minggu, 14 November 2021 di Jakarta.

Menurut Iffan, semua pengelola karaoke menjalankan aturan tentang protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Survei Y-Publica: Prabowo Subianto-Puan Maharani Pasangan Terkuat di Pemilihan Presiden 2024

Meski tidak ada pelanggaran, katanya, belum ada rencana untuk membuka jumlah usaha karaoke lainnya, karena semuanya menunggu keputusan dari pemerintah.

Pembukaan untuk usaha jenis lain seperti diskotek juga belum ada rencana.

“Hold dulu pak. Tergantung keputusan pemerintah pusat,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per tanggal 2 November 2021 mengizinkan usaha pariwisata jenis karaoke keluarga untuk operasi dengan kapasitas 25 persen selama status level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Survei Y-Publica: Dipercaya Dunia, Kepuasan Publik Kepada Kinerja Presiden Joko Widodo 70 Persen

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 tahun 2021 tentang PPKM Level 1Covid-19 pada Sektor Usaha Wisata yang ditandatangani Kepala Dinas Andhika Permata tangal 1 November 2021.

Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja dalam siaran persnya Kamis, 5 November 2021 mengatakan, ketentuan yang disyaratkan dalam usaha karaoke keluarga ini adalah:

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

Baca Juga: Yenny Wahid: Indonesia Hadapi Tantangan Berupa 'Fake News'

Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non-tunai (cashless);

Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas; ***

 

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x