Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti minyak bumi dan gas seperti provinsi lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi belum mendapatkan secara signifikan pendapatan dari jasa pariwisata. APBD Bali hanya bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Tjok Bagus juga menyampaikan bahwa , kebijakan Gubernur Bali ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pariwisata Bali yang mengusung tagline ‘pariwisata budaya’ yang berkualitas dan bermartabat .
Baca Juga: Satpam Perusahaan Travel Nekat Gasak Puluhan Barang Elektronik di Kantornya
Untuk itu, lanjut dia, wisatawan asing yang datang dan berlibur ke Bali diharapkan ikut berpartisipasi untuk memberikan kontribusi secara sukarela.
Sebagai bentuk kepedulian dalam upaya menjaga alam, budaya, dan lingkungan Bali, sehingga bisa berkelanjutan.
“Ini sifatnya sukarela, tidak ada unsur pemaksaan. Wisatawan menyumbang langsung dengan cara men-scan barcode aplikasi We Love Bali yang sudah disediakan di hotel-hotel, mobil transport, daya tarik wisata, restoran dan lain-lain, yang ada di seluruh Bali, dan mereka tinggal mentransfer nominal yang disumbangkan,” jelasnya.
Baca Juga: Thailand Masters 2023: Dominan! 4 Ganda Campuran Indonesia Kuasai Babak Perempat Final
Dikatakan, kebijakan kontribusi pariwisata ini sudah diluncurkan pada 29 Juli 2022, dan kebijakan ini tidak memberatkan pelaku maupun industri pariwisata.
Para pelaku maupun industri pariwisata ini hanya mendorong dan mengarahkan para wisatawan untuk berkontribusi sebagai upaya ikut andil dalam menjaga alam, budaya, dan lingkungan Bali hingga meningkatkan destinasi.