"Dari hasil diskusi sebelumnya dengan teman-teman asosiasi pariwisata mereka menyatakan akan menyurati pemerintah kabupaten/kota se-Bali terkait hal tersebut. Mudah-mudahan teman-teman di kabupaten/kota dapat menyikapi," ujarnya.
Baca Juga: 7 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Liga 2 Tahun 2018 Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Insentif fiskal yang dimaksud dalam Pasal 101 UU HKPD dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. ***