Pemda Bali dan Pengusaha Spa Sepakat Ajukan Insentif Fiskal Soal Kenaikan Pajak Hiburan

- 27 Januari 2024, 12:15 WIB
ilustrasi spa di Bali
ilustrasi spa di Bali /Antara/

Namun diyakini proses tersebut tidak akan mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka Sekda pun mempertanyakan harapan dari setiap Pemerintah Kabupaten/Kota maupun asosiasi terkait, sesuai arahan yang disampaikan Pj. Gubernur Bali agar mengajukan permohonan kebijakan Insentif Fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan. Karena UU HKPD telah berlaku sejak 5 Januari 2024.

Dengan adanya permohonan tersebut, Pejabat dalam hal ini Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota berhak memberikan kebijakan Insentif Fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Bule Penganiaya Karyawan Villa di Kawasan Wisata Kemenuh Gianyar

Kepala Daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen. Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional,” ujar Sekda Dewa Indra sembari meminta pemerintah Kab/Kota se-Bali untuk segera mengurus Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan Insentif Fiskal dimaksud.

Setelah masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi terkait yang hadir diberikan kesempatan mengutarakan harapan dan masukannya, rapat pun diakhiri dengan kesepakatan mengajukan Kebijakan Insentif Fiskal oleh seluruh peserta.

Baca Juga: Las Palmas vs Real Madrid, Prediksi Pertandingan, H2H dan Cek Link Live Streaming Nonton Liga Spanyol

“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” ujar Pj. Gubernur Bali menutup rakor tersebut. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah