Langkah Intelektual Pelaku Usaha Spa Sikapi Polemik Pemberlakuan UU HKP3D Diapresiasi

- 1 Februari 2024, 08:10 WIB
Sekda BAli Dewa Made Indra saat seminar tentang kenaikan pajak hiburan termasuk spa, Rabu 31 Januari 2024 mengatakan mengapresiasi sikap intelektual pengusaha spa di Bai.
Sekda BAli Dewa Made Indra saat seminar tentang kenaikan pajak hiburan termasuk spa, Rabu 31 Januari 2024 mengatakan mengapresiasi sikap intelektual pengusaha spa di Bai. /Dok Humas Pemprov Bali

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota yang hadir pada pertemuan sepakat untuk tidak memberlakukan pengenaan pajak 40% – 75% persen.

“Pemerintah kabupaten/kota bersepakat untuk menggunakan instrumen kebijakan pemberian insentif fiskal. Mengenai besarannya, kita berikan kesempatan kepada kabupaten/kota untuk mengaturnya. Ini sesuai dengan semangat otonomi daerah,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya yang ditempuh pemerintah, Sekda Dewa Indra menghormati langkah yang ditempuh oleh pelaku usaha yaitu melalui jalur hukum yaitu mengajukan judicial review dan langkah intelektual dengan membahas polemik pada forum seminar.

Baca Juga: Liga 1: RESMI, Carlos Fortes Mengundurkan Diri dari PSIS Semarang

“Seminar ini merupakan jalur intelektual. Silahkan mengemukakan fakta sesuai dengan penalaran masing-masing. Rundingkan hal-hal yang dapat menguatkan upaya judicial review. Ini merupakan jalan terhormat yang patut diapresiasi,” paparnya.

Mengakhiri arahannya, Sekda Dewa Indra berharap perjuangan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan usaha Spa yang sangat mendukung sektor pariwisata.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x