Langkah Intelektual Pelaku Usaha Spa Sikapi Polemik Pemberlakuan UU HKP3D Diapresiasi

- 1 Februari 2024, 08:10 WIB
Sekda BAli Dewa Made Indra saat seminar tentang kenaikan pajak hiburan termasuk spa, Rabu 31 Januari 2024 mengatakan mengapresiasi sikap intelektual pengusaha spa di Bai.
Sekda BAli Dewa Made Indra saat seminar tentang kenaikan pajak hiburan termasuk spa, Rabu 31 Januari 2024 mengatakan mengapresiasi sikap intelektual pengusaha spa di Bai. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung langkah intelektual yang ditempuh pelaku usaha Spa & Wellness dalam menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D).

Langkah intelektual yang dimaksudnya itu adalah pelaksanaan seminar nasional yang mengusung tema “Implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Dampak bagi Pelaku Usaha Spa” di The Royal Pita Maha Ubud, Rabu 31 Januari 2024.

Lebih jauh Sekda Dewa Indra menambahkan, dalam polemik yang mengemuka terkait pemberlakuan UU HKP3D, Pemprov Bali mengambil posisi mencermati dan membaca aspirasi serta wacana yang berkembang di ruang publik.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023 Apresiasi Brand, Seller, UMKM, Partner, hingga Creator dengan 33 Kategori Penghargaan

“Mencermati wacana yang berkembang, kami merumuskan dua isu. Pertama, penempatan Spa pada kelompok jasa hiburan tertentu yang dinilai tidak tepat dengan segenap argumen dan historisnya. Isu kedua adalah pengenaan tarif pajak terlalu tinggi yaitu pada kisaran 40 % - 75 %,” urainya.

Menyikapi dua hal tersebut, Pemprov Bali dan industri pariwisata menempuh jalan yang berbeda sesuai dengan ranah masing-masing.

Sesuai dengan ranah yang bisa ditempuh, Pemprov Bali telah melakukan langkah strategis yaitu melalui pertemuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota yang melibatkan stakeholder pariwisata pada Jumat (26/1/2024).

“Kami duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dalam koridor dan jalur regulasi. Kami melihat ada ruang dalam UU tersebut yang mengakomodir aspirasi daerah yaitu pasal 101. Selain itu juga ada PP 35 Tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga: 5 Drama Korea Action yang Keren, Jangan Sampai Lewatkan

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x