Polemik Kenaikan Pajak Hiburan Termasuk Spa, Kemepar: Sejumlah Keenterian Turun Tangan

- 1 Februari 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi terapis spa.
Ilustrasi terapis spa. /Ron Lach/Pexels

Di tengah makin berkembangnya usaha Spa, tiba-tiba sektor yang lekat dengan pariwisata ini dikejutkan dengan pemberlakuan UU HKP3D. Padahal menurutnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, Spa tidak masuk kategori hiburan.

“Spa masuk kategori usaha perawatan, tak ada satu kata pun yang menyebut hiburan. Untuk pengurusan izin, kode untuk Spa adalah jasa kesehatan dan perawatan modern holistik,” sebutnya.

Baca Juga: Liga 1: RESMI, Carlos Fortes Mengundurkan Diri dari PSIS Semarang

Lebih dari itu, fakta empiris menunjukkan kalau makin banyak lembaga pendidikan yang menawarkan program Spa. “Ini menandakan kalau Spa jauh dari kategori hiburan,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia sangat berharap langkah judicial review yang ditempuh pelaku usaha Spa segera membuahkan hasil. Pada bagian lain, pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah yang merespon aspirasi pelaku usaha Spa.

Baca Juga: Lagu Kpop yang Dinilai Cocok untuk Grup Lain Selain Penyanyi Aslinya Menurut Warganet

Seminar yang berlangsung sehari ini juga menghadirkan pembicara lainnya yaitu Guru Besar UNUD Prof. Dr. Putu Gde Patra Sumertayasa dan Kepala Divisi Spa & Wellness Mustika Ratu Dian V Soeryomurti.

Seminar yang digelar secara hybrid melibatkan pelaku usaha Spa & Wellness dari Bali, Yogyakarta, Lombok dan sejumlah daerah. Hasil seminar ini akan menjadi bagian dari penguatan proses judicial review yang tengah ditempuh pelaku usaha Spa & Wellness. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah