Pungutan Turis Asing Masuk Bali, Bisa Dibayar dengan 2 Cara

- 6 Februari 2024, 15:25 WIB
Ilustrasi pesona wisata Bali/ freepik/ tawatchai07
Ilustrasi pesona wisata Bali/ freepik/ tawatchai07 /

Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu mengisi data di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni melalui pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar, akomodasi, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.

Baca Juga: Curi HP Teman Sendiri saat Tertidur, Seorang Buruh Harus Mempertanggungjawabkannya di Pengadilan

Sedangkan instrumen pembayaran nontunai Pungutan Wisman itu yakni dengan kartu kredit dan kartu debit yang saat ini ada empat jaringan pembayaran (principle) internasional yakni master card, Visa, American Express dan JCB.

Kemudian ada sistem pembayaran berbasis kode bar atau QRIS, dan virtual account Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) serta uang elektronik berbasis chip.

Baca Juga: Liga 1: Herannya Radja Nainggolan Pemain Persebaya Surabaya yang Terkena Kartu Merah bisa Balik ke Lapangan

Sementara itu, untuk kanal pembayaran nontunai dilakukan melalui mesin transaksi elektronik (EDC), mobile dan internet banking serta anjungan tunai mandiri (ATM).

Pemprov Bali sebelumnya menunjuk BPD Bali sebagai bank persepsi yang menampung Pungutan Wisman sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari dan pungutan itu nantinya masuk ke rekening kas daerah yang dikelola BPD Bali. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah