Voucher Tourism Levy Belum Berlaku, Masih Dibahas Lebih Lanjut

- 11 Februari 2024, 15:25 WIB
Kepala Dinas Pariwisata, Tjok Bagus Pemayun  menegaskan voucher potongan Tourism LEvy masih akan dibahas lagi dengan pelaku wisata.
Kepala Dinas Pariwisata, Tjok Bagus Pemayun menegaskan voucher potongan Tourism LEvy masih akan dibahas lagi dengan pelaku wisata. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Voucher potongan masuk destinasi wisata bagi para turis asing yang sudah membayar pungutan wisman sebesar Rp150 ribu (tourism levy) masih belum berlaku karena masih akan dibahas lebih lanjut dengan pelaku usaha.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Tjok Bagus Pemayun pada Sabtu 10 Februari 2024, dan membenarkan tentang usulan Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya untuk memberikan voucher potongan harga pada destinasi wisata bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) pada pertemuan di Kantor Gubernur bali, Selasa 6 Februari 2024.

Ia menegaskan perlu waktu, mekanisme serta pembahasan lebih lanjut khususnya dengan pelaku pariwisata untuk mewujudkan hal tersebut.

Baca Juga: 160 Ogoh-Ogoh Denpasar Siap Bersaing di Kesanga Fest Tahun 2024

Hal ini menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai voucher potongan harga yang melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing. Pemayun memastikan bahwa untuk saat ini belum ada pemberian voucher tersebut karena memang baru sekali usulan tersebut dimunculkan.

“Seperti yang disampaikan Bapak Pj. Gubernur, usulan ini untuk merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy. Namun masih perlu dibahas dan dimatangkan lagi bagaimana baiknya dapat dilakukan. Tentunya dengan melibatkan pelaku pariwisata yang mengelola destinasi wisata,” kata Pemayun.

Baca Juga: MID SEASON: Build Top Global Xavier Season 31

Sebelumnya Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat menghadiri rapat terkait Pungutan Bagi Wisatawan Asing bersama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Badan Pendapatan Provinsi Bali dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali pada Selasa 6 Februari 2024 alu di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali.

Dirinya berharap kedepannya Tourism Levy dapat dikerjasamakan dengan destinasi-destinasi wisata yang ada di Bali berupa voucher potongan harga bagi wisman yang telah melakukan pembayaran Tourism Levy.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x