Hari Ini 14 Februari 2024 Pungutan Wisatawan Asing Resmi Berlaku: 'Dongkrak Kemampuan Fiskal Bali'

- 14 Februari 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi pintu gerbang Bali, Bandara Ngurah Rai. Instagram @roes_anggana
Ilustrasi pintu gerbang Bali, Bandara Ngurah Rai. Instagram @roes_anggana /

INDOBALINEWS - Program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) masuk ke Bali mulai hari ini Rabu 14 Februari 2024 secara resmi mulai diberlakukan.

Pj Gubernur Bali berharap upaya ini akan mampu mendongkrak kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Bali.

Hal dikatakannya saat peluncuran Program PWA di Puri Santrian Sanur Bali Senin 12 Februari 2024. Ditambahkannya peluncuran program PWA menjadi momentum strategis untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya. Ditambahkan olehnya, sejauh ini program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali telah diupayakan oleh Pemprov Bali.

Baca Juga: Serba Serbi Pemilu di Daerah: KPU Bali Pastikan Penghitungan Suara Dapat Selesai Pukul 24.00

"Tapi kami sadari programnya masih terbatas karena terkendala kemampuan fiskal pada APBD Provinsi," katanya.  Padahal menurutnya masih banyak program yang perlu dilakukan seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar dan berbagai situs budaya, adat-istiadat dan kesenian.

Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Lebih jauh Mahendra Jaya berharap, program PWA atau pungutan turis asing(tourism levy) mampu mendongkrak kemampuan fiskal Pemprov Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.

Baca Juga: Self Love Day 13 Februari: Cintai Dirimu Sendiri Sebelum Mencintai Orang Lain, Berakar dari Filsuf Aristoteles

Terhitung mulai tanggal tersebut, wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata dikenakan pungutan sebesar Rp. 150.000. Guna memperlancar proses pemungutan, wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara cashless dengan mengakses sistem Love Bali atau aplikasi lainnya yang terintegrasi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x