Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Pengurus Partai Demokrat versi KLB

31 Maret 2021, 15:39 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan pers di kantor pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 31 Maret 2021. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

INDOBALINEWS - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Partai Demokrat versi KLB sebelumnya telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan kepada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU). Sebagaimana hasil KLB, dalam berkas tersebut nama Ketua DPP Partai Demokrat adalah Moeldoko.

Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham. Termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021.

Baca Juga: Dewan Pers Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud: Orang Tua Bisa Memilih

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Sebelum keputusan ini, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.

Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyebut, keputusan ini merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.

“Atas pernyataan pemerintah itu dengan kerendahan hati kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air,” tutur AHY, saat jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Pada kesempatan yang sama, AHY menyampaikan ucapan terima kasih, yang pertama ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

Baca Juga: Gaduh Wacana Impor Beras, Gde Sumarjaya Linggih: Bulog Jangan Cuci Tangan

“Atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” ucapnya.

AHY kemudian mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, beserta jajarannya di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga: Tak Ingin Masyarakat Lokal Jadi Penonton, Bupati Edi Endi: Kita Mesti Belajar dari Bali

AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; serta berbagai kelompok masyarakat mulai dari aktivis, kalangan intelektual, pengamat, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lainnya.

Terakhir, AHY menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus di DPP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler