Partai Demokrat Versi KLB Akan Laporkan Kubu AHY ke Bareskrim Polri

- 9 Maret 2021, 23:52 WIB
Salah satu inisiator acara yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.
Salah satu inisiator acara yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

INDOBALINEWS - Pengurus DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara terus bermanuver.

Mereka bahkan akan melaporkan pengurus DPP Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan mufakat jahat.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini: Bantuan Pemerintah Sia-sia Jika Masyarakat Tak Disiplin

Menurut dia, laporan ke Bareskrim Polri itu dibuat karena pihaknya curiga DPP Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam Kongres V Partai Demokrat, tahun 2020 lalu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menerbitkan satu AD/ART (anggaran dasar/ anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujar Razman Nasution.

Baca Juga: Ini Pemanfaatan Dana Desa Selama Pandemi Covid-19

Ia menyebut, AD/ ART itu tidak sah. Namun justru didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham 'dijebak atau terjebak' sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” tandasnya.

Di samping itu, pengurus DPP Partai Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ ART yang ditetapkan pada Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020.

Baca Juga: Kisruh Internal Partai Demokrat, Menkumham Janji Akan Objektif

“AD/ ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” beber Razman Nasution.

Ia juga menjelaskan, umumnya AD/ ART harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar kepada para kader.

“Ini terindikasi tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak, Mantan Atlet Voli Putri Aprilia Manganang Berjenis Kelamin Laki-Laki

Walau demikian, pengurus DPP Partai Demokrat versi KLB belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diserahkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat versi AHY, Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di Jakarta, Senin 8 Maret 2021, mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami siapkan data dan fakta-fakta, bukti-bukti. Kita juga datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kita siapkan bukti juga ada langkah lain, langkah hukum yang akan kita lakukan. Tapi belum hari ini,” ucapnya.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x