Kubu AHY: Panitia KLB Partai Demokrat Langgar Konstitusi Partai dan UU Parpol

- 12 Maret 2021, 18:34 WIB
Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto, berbincang dengan pengurus dan anggota penasihat hukum lainnya sebelum menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.
Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto, berbincang dengan pengurus dan anggota penasihat hukum lainnya sebelum menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /Antara/Genta Tenri Mawangi

INDOBALINEWS - Kisruh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) versus kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.

Hal ini menyusul gugatan DPP Partai Demokrat kubu AHY ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021. Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, ada 10 orang pihaknya gugat ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Gugat Penggerak KLB ke Pengadilan

Sayangnya, ia belum bersedia membeberkan 10 orang nama yang digugat tersebut.

Para Tergugat, menurut dia, telah melanggar konstitusi partai berupa anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART), UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol), serta Pasal 1 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ucapnya.

Baca Juga: Dua Penyakit Ini Jadi Penyebab Terbanyak Gagal Ginjal

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” imbuh Herzaky Mahendra Putra, yang didampingi tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Ia menambahkan, para Tergugat juga melanggar AD/ART, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

“Kami datang ke Pengadilan dengan harapan semoga Pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” tandas Herzaky Mahendra Putra.

Baca Juga: Pandemi Tak Patahkan Semangat Pengrajin Gerabah di Bali untuk Berkarya

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa langkah hukum ke Pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” tandas Bambang Widjojanto.

Saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang Widjojanto meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti,” pungkasnya.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x