Kisruh Internal Partai Demokrat, Giliran AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 13 Maret 2021, 11:48 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyerahkan aduan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Senin 8 Maret 2021.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyerahkan aduan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Senin 8 Maret 2021. /Antara/Genta Tenri Mawangi

INDOBALINEWS - Kisruh internal Partai Demokrat semakin memanas. Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB), bahkan saling lapor.

Penggagas KLB Partai Demokrat Darmizal misalnya, melaporkan AHY ke Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. AHY dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akta pendirian partai.

Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader Partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.

Baca Juga: Lagi-Lagi Miras Oplosan Membawa Maut, 3 Mahasiswa Meregang Nyawa

Baca Juga: Survei IndEX Research: Elektabilitas PDIP Menurun, Partai Demokrat Melejit

Kuasa Hukum Darmizal, Rusdiansyah menjelaskan bahwa AHY diduga telah memalsukan akta otentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

AHY dituding telah diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Pencantuman nama SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Dimana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelas Rusdiansyah.

Baca Juga: 6 Kasus di Indonesia, Virus B117 Bisa Dideteksi Dengan Tes Antigen dan PCR

Baca Juga: Dua Penyakit Ini Jadi Penyebab Terbanyak Gagal Ginjal

Ia menambahkan, pihak Darmizal Cs menuding bahwa SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers Partai Demokrat. Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Partai Demokrat berdiri pada 2001 lalu.

"Jadi di tahun 2020 Saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum Kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," ujarnya.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.

"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001, di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri, di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY di situ," ucapnya.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Gugat Penggerak KLB ke Pengadilan

"Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," urai Rusdiansyah.

Sebelumnya di hari yang sama, kubu AHY menggugat sejumlah pihak yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, ada 10 orang yang pihaknya gugat ke PN Jakarta Pusat. Sayangnya, ia tidak bersedia membeberkan 10 orang nama yang digugat tersebut.

Para Tergugat, menurut dia, telah melanggar AD/ART, UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol), serta Pasal 1 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Sumedang : Diselidiki Kelebihan Muatan Hingga Supir Pakai Aplikasi Peta Online

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ucapnya.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” imbuh Herzaky Mahendra Putra, yang didampingi tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Ia menambahkan, para Tergugat juga melanggar AD/ART, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

“Kami datang ke Pengadilan dengan harapan semoga Pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” tandas Herzaky Mahendra Putra.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x