RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna, Setelah Panja Menghapus 56 DIM dari Draft

1 September 2020, 11:54 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020) /ANTARA/Ho-Kemenkumham

INDOBALINEWS - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI telah memutuskan menghapus 56 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari draft RUU MK untuk kemudian selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 1 September 2020.

Ketua Panitia Kerja RUU MK, Adies Kadir mengatakan bahwa naskah RUU MK telah dilakukan  pembahasan secara sistematis terhadap materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembicaraan di Komisi III DPR RI.

Pembahasan RUU MK yang dilaksanakan pada tanggal 25, 26, 27 dan 28 Agustus 2020 lalu, yang selanjutnya membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) yang ditugaskan oleh Panja melakukan pembahasan lanjutan atas seluruh materi substansi.

Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak, Aplikasi Antrean Online DJP Siap Layani Masyarakat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI untuk membawa naskah RUU tentang MK tersebut ke dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Presiden Joko Widodo, melalui Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam selesainya pembahasan RUU MK pada tingkat I di Komisi III DPR RI.

Baca Juga: 9 Juta KPM Siap Terima Dana Rp500.000 dari Kemensos

Seperti yang dikutip indobalinews dari laman Antara, Yasonna dalam Rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta pada hari Senin (31/8) lalu mengatakan, "RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI."

Panja yang diketuai oleh Adies Kadir itu beranggotakan 27 orang, dan pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, hasil kerja Timus/Timsis telah dilaporkan dalam rapat pleno panitia kerja.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki Atas Dugaan Gratifikasi dari Djoko Tjandra akan Melibatkan KPK

Materi substansi yang dibahas dalam Panja antar lain:

a. Kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi

b. Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi serta perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

c. Perubahan mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi Hakim Konstitusi

d. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

e. Peraturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi Hakim Konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional

Baca Juga: Tarik Rakyat, Bebaskan Rakyat Dari Belenggu Kemiskinan dan Ketidakadilan Tugas PDI Perjuangan

Dengan demikian Adies menginformasikan bahwa jumlah DIM yang bersifat tetap menjadi 94 DIM,   yang bersifat Redaksional 13 DIM , Substantif 12 DIM dan Substantif yang baru ada 2 DIM.

Usulan DIM dengan Substantif baru yaitu pasal 10A tentang perluasan kewenangan MK dalam membahas Constitutional Complaint (CC) terkait tindakan pejabat publik yang melakukan tindakan inkonstitusional dalam melaksanakan Undang-Undang.

Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

Substantif baru yang kedua, DIM 56 tentang penambahan substansi baru di pasal 22-1 tentang penetapan jabatan.(***)

 

 

 

 

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler