Mahfud MD Ungkap Hak Angket DPR Untuk Investigasi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Impeacment Presiden

26 Februari 2024, 14:01 WIB
Cawapres 03 Mahfud MD menjelaskan penggunaan hak angket DPR untiuk investigasi dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa impeachment Presiden, Senin 26 Februari 2024 /Instagram @mohmahfudmd

INDOBALINEWS - Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu optimis penggunaan hak angket DPR untuk menginvestigasi dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa berjalan mulus.

Melansir Antara, Senin 26 Februari 2024, anggota DPR RI Fraksi PDIP itu meyakini bahwa penggunaan hak angket bisa mencapai kuorum.

"Terpenuhi, terpenuhi," kata Adian Napitupulu dilansir dari Antara, Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: LIVE INDOSIAR, Link Live Streaming Nonton Gratis BRI Liga 1, Arema FC vs Persija Jakarta, Senin 26 Februari 24

Adian Napitupulu juga meyakini seluruh fraksi mendukung untuk menggunakan hak angket tersebut.

"Kami yakin semuanya mendukung kok. Hanya memang sebagian orang sedang menghitung perolehan suaranya di Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif), tetapi semuanya mendukung," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa secara internal PDI Perjuangan kompak untuk mendorong penggunaan hak angket.

Baca Juga: Viral di Medsos, ini 5 Fakta Reality Show Korea University War

"Menurut saya itu udah enggak perlu dipersoalkan. Kami kompak, solid, dan yang ingin kami lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini, di mana prosesnya yang bisa kita harapkan di hak angket," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi pro kontra penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, cawapres 03 Mahfud MD menyebutkan ada beberapa mekanisme yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024.

Baca Juga: Korban Jaringan Internasional Video Bokep Anak Sesama Jenis , Diiming Imingi Bonus Main Games Online

Melalui akun instagram @mohmahfudmd, mantan Menkopolhukam itu menyebutkan setidaknya ada dua jalur yang bisa digunakan untuk mencari penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Mekanisme pertama jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti yang kuat dan hakim MK berani", tulis akun instagram @mohmahfudmd dilansir Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: Liga 1: Butuh Suntikan Moral, Bhayangkara FC Target Menang Lawan Borneo FC

"Mekanisme kedua jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasj politiknya," lanjut Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD juga menegaskan paslon Presiden-Wakil Presiden bisa menempuh jalur hukum. Sementara jalur politik hanya bisa ditempuh oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA Instagram @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler