6 Parpol Lolos Verifikasi Kelengkapan Berkas di Hari Pertama Pendaftaran di Bali

- 2 Agustus 2022, 10:28 WIB
 Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. / /prfmnews//

"Di tengah administrasi juga bisa terjadi kegandaan anggota, itu dilakukan klarifikasi, kita surati partai untuk minta menunjukkan surat pernyataan," imbuh  Agung Lidartawan.

Setelah kemudian verifikasi administratif berakhir maka verifikasi faktual dapat dilakukan.

Proses tersebut akan dilakukan kepada partai yang tidak lolos parliamentary treshold dan partai baru, sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Baca Juga: Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Cau Belayu

Dalam proses verifikasi faktual, Ketua KPU Bali mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi fokus tim verifikator, yaitu kantor parpol yang wajib masih memiliki kontrak hingga berakhir pemilu, kepengurusannya dan perihal keanggotaan.

"Kita tinggal menunggu perintah KPU RI, kalau selama verifikasi administrasi ada perbaikan silakan. Setelah itu faktual, yang sudah lolos faktual tinggal menunggu ditetapkan 14 Desember 2022 sambil menunggu partai lain," ujar Lidartawan.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Bali dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau

Dengan sistem baru yang ditempuh KPU RI ini diketahui bahwa setelah partai politik pendaftar telah memenuhi berkas di pusat maka selanjutnya proses verifikasi administratif dan faktual dapat dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tanpa menunggu batas pendaftaran berakhir.

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan partai politik, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 173 ayat 3 (Undang-undang Pemilu)," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam siaran pers di Jakarta.

Baca Juga: Curi Tabung Elpiji di 9 Lokasi Akhirnya Seorang Warga Denpasar Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x