Ketua KPU Bali Buka Suara soal Pejabat Badung yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilbup 2020

- 15 Februari 2023, 12:20 WIB
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan. /Kirania Hafshah/Indobalinews/Kirania Hafshah

INDOBALINEWS - Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung berinisial IGNW ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020. Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, buka suara.

Pejabat KPU Badung, berinisial IGNW menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilbup 2020 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan IGNW sebagai tersangka pada Senin 13 Februari lalu.

"Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan

Baca Juga: Curi Motor, Karyawan Minimarket Diamankan Polsek Denpasar Timur

Agung Lidartawan, mengaku telah mendengar kabar seorang pejabat KPU Badung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

"Tapi nanti kan ini sementara dalam proses silahkan saja kalo memang tetapkan tersangka ya buktikan saja dirinya bersalah," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Triarta menjelaskan sebelum menetakapkan IGNW sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan alat dan barang bukti.

"Telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," jelas Triarta.

Baca Juga: Bali United Bermain Imbang Lawan Persik Kediri, Coach Teco Keluhkan Jadwal Padat Kompetisi BRI Liga 1

Kabar mengenai penetapan tersangka seorang pejabat KPU Badung ternyata telah sampai ke telinga Dewa Agung Gede Lidartawan.

Ketua KPU Bali itu menerangkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingam kepada IGNW. Namun demikian, ia berharap tidak ada politisasi dalam kasus tersebut.


"Kalau saya di pribadi di Provinsi siapapun yang berani bermain-main dengan hukum silahkan secepat mungkin saya suruh tangkap," terang Lidartawan.

Mantan Ketua KPU Bangli itu menyebut, tidak ingin terlalu jauh menilai kasus korupsi dana Pilbup sebab menurutnya pengawasan anggaran Pemilu sulit untuk dipermainkan lantaran sangat teknis dan detail.

Baca Juga: Bali United Gagal Menang Lima Laga Beruntun, Coach Teco Tidak Pikirkan Kans Pertahankan Gelar Juara BRI Liga 1

"Karena sepengetahuan saya, anggaran pemilu itu susah untuk main-main karena betul-betul detail dan sangat teknis. Jadi kalau ada yang mau main-main mau bunuh diri saja," tambahnya.

Lidartawan menjelaskan, KPU Bali akan berkoordinasi dengan pusat andai IGNW benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Dalam prosesnya, ia menjelaskan, kemungkinan KPU akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).

"Yah nanti tergantung hukumnya. Saya nggak tahu. Kalau hukumannya wajib lapor masa dipecat orangnya," pungkas Agung Lidartawan.

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x