Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Kabupaten Gianyar Terpilih Periode 2023-2028

- 30 Oktober 2023, 22:03 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan telah memverifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU di Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan telah memverifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU di Jakarta. /Wikipedia/

INDOBALINEWS - Memasuki tahun politik 2024 mendatang, segala persiapan sudah dilakukan oleh pemerintah. Termasuk salah satunya penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah.

Diketahui, KPU RI mengumumkan penetapan anggota KPU terpilih dari masing-masing kabupaten dan kota di Bali yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari tertanggal 28 Oktober 2023.

Penetapan anggota KPU terpilih dari masing-masing daerah itu diumumkan melalui surat Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Kabupaten Buleleng Terpilih Periode 2023-2028

Dilansir dari web resmi KPU.go.id, Senin 30 Oktober 2023, disebutkan penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komis Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028.

Dalam perhelatan pemilu di daerah, di Provinsi Bali ada 40 anggota KPU kabupaten/kota yang sudah ditetapkan, yaitu KPU Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Buleleng, Bangli, Gianyar, Karangasem.

Berikut lima nama anggota KPU Kabupaten Gianyar periode 2023-2028, Provinsi Bali yang terpilih.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Bangli Terpilih Periode 2023-2028

1. Dewa Ngakan Nyoman Suardita.
2. Gusti Bagus Agung Swandhita.
3. I Kadek Agus Mudita.
4. I Wayan Mura.
5. Ni Made Suniari Siartikawati.***

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x