INDOBALINEW - Gejolak melanda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyusul dicoretnya nama mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana dari daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Dan hari ini kami datang ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar untuk klarifikasi atas hilangnya nama klien kami dari DCT," kata Made Dwi Yoga Satria selaku kuasa hukum Gede Eka di Denpasar, Rabu 8 November 2023.
Advokat dari Kantor SS Barak Law Firm ini lalu menerangkan, pada 3 Oktober 2023, kliennya mendapat surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Denpasar.
Baca Juga: Nantikan! 5 Laga Yang Paling Ditunggu di Piala Dunia U17 Tahun 2023
Surat tersebut berisi pemberhentian proses pencalonan anggota legislatif dan rekomendasi pemberhentian keanggotaan PSI yang ditandatangani Ketua DPD PSI Kota Denpasar.
Selain itu, keluar juga surat No. 64/B/DPD - XVII/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat berdasarkan surat Nomor 354/A/DPP/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Surat ini menyatakan mengambil keputusan untuk memberhentikan Gede Eka Wijaya Patriana dengan alasan penyimpangan etika politik, yakni pencemaran nama baik PSI.
Kendati demikian, yang menjadi pertanyaan menurut Made Yoga, surat tersebut ditandatangani oleh Giring Ganesha selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, dan Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka selaku Plt Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia.