Nantikan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Rabu 20 Maret 2024 Setelah Buka Puasa

- 20 Maret 2024, 16:04 WIB
Kantor KPU RI. Malam ini Rabu 20 Maret 2024 KPU RI akan mengumumkan hasil resmi penghitungan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kantor KPU RI. Malam ini Rabu 20 Maret 2024 KPU RI akan mengumumkan hasil resmi penghitungan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan. /antaranews.com/

 

INDOBALINEWS - Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. 

Di hari terakhir ini Rabu 20 Maret 2024 hasil akhir akan diumumkan usai buka puasa Ramadhan sekitar pukul 18:16 WIB. 

"Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Viral Video Cekcok Petugas Avsec dan Pengemudi Jasa Transportasi di Bandara Ngurah Rai, Begini Kronologinya

Mellaz menjelaskan KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu. Kemudian, kata dia, merekap dua provinsi tersisa, yakni Papua Pegunungan, dan Papua.

"Setelah itu kami akan lihat pasca-pleno selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai, dan kemudian kami tetapkan. Selanjutnya tentu kami akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK).

"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) semalam dalam doorstop dengan teman-teman media, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x