Rencana Revisi PP No 109: Wapres Katakan Rokok Elektrik Akan Dilarang Jika Terbukti Berbahaya Bagi Kesehatan

27 Januari 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. /Pixabay/sarahjohnson1/

INDOBALINEWS - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Terkaita hal ini Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

Baca Juga: Hindari Rabies Saat Digigit Anjing, Ini yang Wajib Dilakukan

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Juga ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Rencanaperubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

Baca Juga: Masih Nganggur, Egy Maulana Vikri Dikabarkan Didekati Klub Liga 1, Ezra Walian Disebut Tinggalkan Persib

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis 26 Januari 2023 dilansir dari Antara

Wapres Ma'ruf menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Baca Juga: Olimpiade 2024 Terancam Diboikot Ukraina Jika Atlet Rusia dan Belarus Ikut

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler