INDOBALINEWS - Menjelang Tahun Baru 2021, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 30 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan dibeberapa titik di wilayah Kota Denpasar Rabu 30 Desember 2020 kemarin malam.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, CCTV Jadi Kunci Terlacaknya Pelaku
Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis 31 Desember 2020. Dikatakannya juga penertiban menjelang perayaan tahun baru ini selain masyarakat pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha seperti cafe, angkringan, pertokoan/swalayan disuluruh Kota Denpasar.
Baca Juga: 99 Orang Sembuh, 179 Positif dan 4 Meninggal Covid-19 di Bali, Update Kamis 31 Desember
"Dari jumlah yang melanggar delapan orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 22 orang menggunakan masker tidak sempurna diberikan pembinaan serta hukuman fisik maupun sanksi moril," ungkap Dewa Gede Anom Sayoga.
Baca Juga: Waspada Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Imbau Polri
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pembinaan kepada pelaku usaha dilakukan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat cafe, angkringan, pertokoan/swalayan merupakan tempat yang sering menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Jam Malam di Bali Mulai 30 Desember 2020-2 Januari 2021
Maka dari itu dalam kegiatan ini Sayoga mengingatkan semua pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitiser, termogan alat pengecekan suhu tubuh dan penataaan atau pengaturan meja kursi agar ada jarak.